PROFIL DINAS

TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KONAWE UTARA

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 6, tambahan lembaran daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 64).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara No 13 Tahun 2022, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Konut, Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja;
d. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
e. Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi;
f. Bidang Pembinaan Transmigrasi
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Dinas Transnaker Kab. Konut berada di Kompleks Perkantoran Bupati Konut Kel, Wanggudu Kec. Asera, dengan alamat email: distransnakerkabkonut@gmail.com, serta dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan dibidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b. pelaksananan urusan kesekretariatan dinas;
c. penyelenggaraan perumusan dan penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis urusan di bidang perencanaan tenaga kerja daerah, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

didukung oleh Sumber Daya Aparatur sebanyak 35 ASN terdiri dari Pejabat Eselon II, Eselon III sebanyak 5 ASN, dan Eselon IV sebanyak 8 ASN  serta pelaksana sebanyak 18 ASN, tidak lupa pula didukung dengan tenaga ASN PPPK sebanyak 3 ASN.