KEPALA BIDANG : HENDRA SAMRAMDANI, S.E
Rincian terkait bidang sebagaimana dimaksud pada SOTK adalah sebagai berikut:
(1) Bidang Pembinaan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di dibidang Pembinaan Transmigrasi, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional.
(2) Bidang Pembinaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
( 1) Bidang Pembinaan Transmigrasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan Sub Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi.