Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

KEPALA BIDANG : ASISWAN, S.Ag.,M.Si

( 1) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan dalam pelatihan dan penempatan tenaga kerja, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional.
(2) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud merupakan Sub Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.