Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja

KEPALA BIDANG : SARMAN SIMUNO, S.Pd.,M.Pd

Berdasarkan SOTK,

(1) Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan, penyusunan perencanaan dan pengembangan bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional.

(2) Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

(3) Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
(4) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan Sub Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan program kerja, kebijakan teknis kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja;
b. Pelaksanaan koordinasi kelancaran kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja;
c. Pembinaan, pengawasan, pengendalian, penertiban dan evaluasi di bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja.
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.