Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi

KEPALA BIDANG : SATRIA, S.Pd

Rincian terkait bidang ini menurut SOTK adalah sebagai berikut:

(1) Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta
pemantauan dan evaluasi di bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional.
(2) Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.

( 1) Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan Sub Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi